Menteri Keuangan (MKEC) Republik Indonesia Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 123/PMK.010/22 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39/PMK.010/222 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Tarif BK dan BK . PMK baru ini dideklarasikan pada tanggal 8 Agustus 2022 dan berlaku selama 1 hari sejak diumumkan.
“Bahwa dalam rangka mengantisipasi perubahan harga di pasar internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi hasil pertanian dan kehutanan, maka perlu dilakukan penyesuaian kisaran harga acuan mengikuti perubahan mekanisme penghitungan harga acuan,” kata PMK. pertimbangan, dikutip Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Harga MKM Global Awal Pekan II Agustus 2022 Melonjak, Kenapa?
PMK Nomor 123/2022 menurunkan batas minimum dan harga acuan untuk penetapan pengenaan tarif BK terhadap ekspor MKM dan turunannya. Terdapat 17 kolom tingkat harga referensi MSM dengan tarif BK yang berbeda.
Tarif BK diterapkan pada harga referensi CPO sebesar US$680 ke atas dengan tarif BK sebagaimana tercantum dalam lampiran, mulai dari kolom 2 hingga 17. Batas atas adalah US$1.430 lebih per ton. Sedangkan untuk harga referensi CPO hingga US$680, berlaku tarif BK nol dolar AS. Tidak ada perubahan total tarif BK. Tarif BK terendah US$3 per ton, sedangkan tertinggi US$288 per ton.
Besarnya tarif seluler disesuaikan dengan perubahan harga referensi yang ditetapkan setiap 2 bulan. Dimana, perubahan terjadi untuk setiap kenaikan harga acuan sebesar US$50 per ton.
Peraturan harga acuan terakhir yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Hasil Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan oleh BK sebesar US$1.615,83 per ton. dari MSM.
Oleh karena itu, tarif BK pada kolom 17 atau US$288 per ton dikenakan sesuai PMK NO 98/2022. Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada 8 Juli 2022. Sementara itu, untuk saat ini belum ada penetapan harga acuan untuk HPE yang akan mulai berlaku pada Agustus 2022.