Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono digugat oleh 24 warga akibat Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 979 Tahun 2022 ditandatangani Anies Baswedan.
Sempat digugat warga DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Heru Budi pun mengaku tak mengetahui persoalan yang diajukan terhadapnya menyusul putusan Anes Baswedan.
“Ya, kami tidak tahu mengapa kami digugat. Siapa yang menggugat?” kata Heru Budi di Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam.
Sebelumnya, sebanyak 24 warga mengajukan gugatan ke PTUN berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 979 Tahun 2022 tentang Tata Letak Perdesaan dan Tata Masyarakat Tingkat II.
Heru Budi kemudian meminta awak media untuk mengkonfirmasi gugatan tersebut ke Biro Hukum Pemprov DKI. “(Tanyakan) Biro Hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, Surat Keputusan Gubernur itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lima hari sebelum pensiun atau pada 11 Oktober 2020.
Namun, gugatan bernomor perkara 15/G/2023/PTUN.JKT itu ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dengan demikian, Heru Budi menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.
Sebanyak 24 warga dan penggugat meminta Heru Budi membatalkan Pergub Nomor 979 Tahun 2022 itu.
“Memerintahkan TERTAWA (Heru Budi) untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Perdesaan dan Tata Ruang Tingkat II tanggal 11 Oktober 2022,” demikian salah satu butir gugatan nomor 15/G /2023. /PTUN.JKT dikutip Jumat (13/1/2023).
Puluhan warga pun meminta Heru Budi mengeluarkan peraturan baru tentang pengelolaan desa dan masyarakat. Setidaknya ada tiga permohonan penerbitan Heru Budi.
Permohonan pertama, Heru Budi diminta membayar ganti rugi kepada penggugat akibat penggusuran paksa. Kemudian, Pj Gubernur DKI Jakarta diminta untuk membangun kembali rumah 24 warga tersebut di tempat semula sesuai dengan luas bangunan aslinya.