SULSELEKSPRES.COM – Ada sebagian jemaah haji yang belum bisa menunaikan umrah wajib setibanya di Makkah Al-Mukarramah. Juru bicara Penyelenggara Perjalanan Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menjelaskan, ada dua kategori jemaah haji yang tidak boleh menunaikan kewajiban umrah, yakni perempuan yang sedang haid dan jemaah haji (laki-laki atau perempuan) yang sakit.
Menurut Fauzin, sepengetahuannya, jemaah haji wanita yang berhalangan umrah karena haid bisa memperhatikan tiga hal berikut ini. Pertama, tunggu sampai akhir haid, lalu mandi dan umrah wajib.
“Jika waktu wukuf sudah dekat, kendalanya belum teratasi, maka minumlah obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haid. Kalau bersih wajib mandi dan menunaikan kewajiban umrah,” kata Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (26/6/2022), seperti dilansir dalam rilis resminya. .
“Jika tidak bisa berobat dan saatnya tiba, bisa mengubah niatnya dari Haji Tamattu’ menjadi Haji Ifrad, yaitu menunaikan haji tanpa umrah,” lanjut Fauzin yang juga Kabag Humas Data. dan Biro Informasi.
Lantas, bagaimana jika kendalanya adalah rasa sakit? Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, tunggu sampai sembuh, konsultasikan dengan dokter PPIH Kloter untuk memastikan kesehatannya untuk menunaikan umrah wajib. Kedua, jika saat ini wukuf belum sembuh, pemerintah akan membuatkan wukuf bagi seluruh jamaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun Tawaf Ifadhah juga terdiri dari/diwakili oleh pengurus atau jamaah lainnya.
“Jika sakit tidak memungkinkan safariwukuf, maka jemaah haji masuk dalam kategori jemaah haji yang didatangi pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Fauzin, menghimbau kepada jemaah haji yang terhambat pelaksanaan ibadah haji agar segera berkonsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi di bidang Bimbingan Ibadah. Bimbingan Ibadah PPIH juga akan segera mengidentifikasi dan menyebarluaskan informasi kepada jemaah.
“Pemerintah berharap seluruh jemaah tuntas dalam menjalankan rangkaian ibadah dan yang terhambat karena alasan tertentu dapat diberikan solusi dan dilaksanakan dengan baik dan tertib,” ujarnya.