SULSELEKSPRES.COM – Kemenag mengingatkan pemegang visa mujamalah wajib ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK). Hal itu disampaikan Direktur Umrah dan Haji Khusus Dirjen Haji dan Umrah Nur Arifin.
Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Dalam ayat tersebut dengan jelas disebutkan bahwa orang Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Arab Saudi harus melalui PIHK,” jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7/2022). .
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses keberangkatan setiap warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Selain itu, ada penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.
Peraturan tersebut juga mengatur kewajiban PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. “Ayat (2) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang mengirimkan warga negara Indonesia yang telah diundang visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi harus melapor kepada Menteri,” katanya.