Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G Plate menanggapi berita tentang dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM Indonesia. Tak ayal, bocoran data senilai 1,3 miliar itu diperdagangkan dengan harga 50.000 Dolar AS atau setara Rp 774 juta.
“Tidak, tidak ada data di Kominfo. Artinya informasi itu tidak benar. Jadi tidak perlu ditanyakan lagi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Kemenkum HAM Bantah Kebocoran Data SIMPEG dan Aktivitas Perdagangan Data
Menkominfo mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
“Ini sudah dikendalikan, harus mengikuti aturan yang disebut PP Nomor 71 Tahun 2019, harus mengikuti aturan. (Kemudian) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 harus diikuti, UU ITE harus dipatuhi. ikut. Aturannya. Sekarang ikut atau tidak,” ujarnya.
Johnny menyebut PSE keras kepala jika tidak mengikuti aturan yang ada. “Kalau tidak ikut, data akan bocor karena tidak dijaga. Saya sudah berulang kali mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus memperhatikan tiga hal, kita membangun infrastruktur digital, tetapi ruang digital harus dijaga dengan baik. Terutama di kaitannya dengan PSE,” jelasnya. .
Ada tiga hal yang ditekankan Kemenkominfo kepada PSE, pertama memastikan mereka memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan data pribadi.
“Dalam memastikan perlindungan data pribadi, seseorang harus memiliki teknologi enkripsi tercanggih agar tidak dilanggar. Jadi keamanan cyberharus menunggu,” katanya.
Baca Juga: Gegerkan Dunia, Ini Megaskandal Kebocoran Data Terbesar Di Dunia Yang Mencapai Rp 74 Triliun!
Kedua, Johnny mengingatkan PSE seharusnya sumber daya manusia memenuhi syarat. “Sumber daya manusia, sumber daya manusia digital dan keamanan cyber kuat di PSE. Jangan diabaikan,” kata Johnny.
Ketiga, perlu adanya organisasi yang memfasilitasi pengawasan dan tata kelolanya di bidang perlindungan data pelanggan. “Itu tugas Penyelenggara Sistem Elektronik. Dan semua Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga dan melindungi data pribadi pelanggan,” ujarnya.