SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengungkapkan statistik dan nomor registrasi pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kewenangan administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pimpinannya, berinisial MSAT, merupakan DPO polisi dalam kasus pelecehan seksual dan bullying. Pesantren juga dinilai menghambat proses hukum terhadap orang tersebut.
Waryono mengatakan, kata-kata cabul bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang oleh ajaran agama.
“Kementerian Agama mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” jelas Waryono.
Waryono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim, Kanwil Kemenag Jombang, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan siswa dapat melanjutkan proses pembelajaran dan mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Tidak kalah pentingnya agar orang tua siswa atau keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu Kementerian Agama. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pondok pesantren dan madrasah di lingkungan Kemenag untuk kepentingan pendidikan siswa,” pungkas Waryono.
Laporan dari cnnindonesia.com Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) telah ditangkap polisi. Ia langsung diamankan Polda Jatim dan dikirim ke Rutan Klas I di Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
“Kami sedang membawa yang bersangkutan (MSAT) ke Lapas Medaeng,” kata Kabag Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (8/7) pagi.