SULSELEKSPRES.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terkait keuangan haji, dirinya diingatkan KPK untuk mengelolanya.
“Kami juga diingatkan oleh KPK bahwa dana haji benar-benar digunakan dengan sebaik-baiknya. Kalau harus naik, wahananya harus diatur, sehingga jemaah bisa memperkirakan berapa orang yang belum berangkat perlu ditambah,” ujar Menag seperti dikutip dari laman resminya.
Yaqut juga mengatakan usulan biaya haji telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh agama dan hukum.
“Haji ini harus memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan umat Islam. Artinya, semua umat Islam harus mendapat kesempatan keadilan dan kesetaraan dalam menunaikan ibadah haji,” kata Menag.
“Kemarin yang kami usulkan ke DPR, skema ini 70% ditanggung jamaah dan 30% ditanggung menggunakan dana manfaat yang dikelola BPKH, tentunya sebagai upaya menjaga keberlangsungan keuangan haji agar jamaah yang sudah kiri. sekarang tidak menjadi hak jamaah yang belum berangkat, jelas Menag.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Jumat (27/1/2023) menghadiri jumpa pers terkait biaya penyelenggaraan haji di Gedung KPK Jakarta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan masyarakat Indonesia terkait efisiensi penetapan biaya haji yang akan ditanggung oleh calon jemaah haji.
“Selama ini yang diasumsikan masyarakat adalah ONH (Biaya Haji) yang berkisar antara 35 sampai 40 juta dengan asumsi seluruh biaya menunaikan ibadah haji, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, nafkah disana, hingga pulang, adalah ditutupi dengan kisaran 35 hingga 40 juta, kata Ghufron.
“Sepertinya biaya haji yang dibutuhkan negara selain komponen ONH ditanggung jemaah, tapi juga ada Nilai Bunganya. Yang pembayarannya dikelola BPKH dalam kurun waktu 10-30 tahun memiliki Nilai Manfaat,” jelas Ghufron.
“Namun, jika jumlahnya antara ONH dan Nilai Bunga, masih belum memenuhi biaya haji yang sebenarnya dibutuhkan pemerintah sekitar 98 juta. Jadi waktu Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH tahun 2023 senilai 69 juta, masyarakat kaget karena selama ini belum disosialisasikan,” lanjutnya.
“KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan masyarakat Indonesia agar penetapan biaya haji yang ditanggung masyarakat tentunya seefisien mungkin, namun juga harus memenuhi prinsip Istito’ah. atau kemampuan,” tambah Ghufron.
“Orang yang ingin menunaikan ibadah haji tetapi tidak mampu membayar keberangkatan, transportasi, dan akomodasi jamaah di Mekkah sebenarnya tidak memenuhi syarat wajib haji,” pungkas Ghufron.