Pakar tindak pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Said Karim menilai Ferdy Sambo tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana atas meninggalnya Brigadir J, Yosua Hutabarat.
Semula, kuasa hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah, menyinggung perintah “Hajar Chad” yang dinilai disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, Yosua Hutabarat.
“Bagaimana jika dalam situasi pihak penyelenggara atau penyelenggara justru merekomendasikan sesuatu yang berbeda dari yang diterapkan.
Eksekutor salah mengartikan atau salah persepsi dalam menerima saran dari pihak penyelenggara, misalnya yang dianjurkan adalah ‘pemukulan’ tetapi yang dilakukan adalah penembakan yang mengakibatkan kematian seseorang, mohon penjelasannya?” tanya Febri kepada ahli pidana Said Karim Selasa (02/ 01/2023) ).
Said Karim menjawab, jika instruksi Richard Eliezer dari Ferdy Sambo disalahartikan, maka Ferdy Sambo tidak bisa dihukum sama sekali.
“Jadi dalam kasus seperti ini menurut ilmu hukum yang saya pahami, pembela tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak mungkin,” kata Said Karim.