SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Agama menyambut baik kebijakan Direktorat Imigrasi yang membatalkan persyaratan rekomendasi paspor khusus umrah dan haji. Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang sebelumnya diminta Ditjen Imigrasi tidak perlu dan cenderung merepotkan jemaah.
“Departemen Imigrasi pernah meminta alasan pengawasan kepada Kementerian Agama untuk mengeluarkan proposal dalam proses penerbitan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi memang cukup sulit,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/3/2023), dikutip dari rilis.
“Alhamdulillah, pihak Imigrasi akhirnya tidak lagi mempersulit jemaah umrah dan haji, terutama dalam pembuatan paspor,” lanjutnya.
Menurut Anna, rekomendasi Kementerian Agama sudah diberlakukan sejak 2017 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketentuan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi telah menyurati Kementerian Agama untuk meminta syarat tambahan berupa rekomendasi Kemenag dalam proses pengurusan paspor bagi jemaah umrah dan haji tertentu. .
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Persyaratan yang Direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk Pemohon Paspor Haji/Umrah, Ditjen Imigrasi meminta Kementerian Agama untuk menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya syarat tambahan untuk ditindaklanjuti.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian diberitahukan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti, ujarnya.
“Karena dibatalkan, jemaah umrah dan haji khusus tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari Kementerian Agama. Kami mendukung Direktorat Imigrasi agar tidak lagi menyusahkan jemaah,” ujarnya.