Gugatan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi Pada Pilpres 2019, penulis buku Penyamaran Jokowi, Bambang Tri Mulyono, terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Diketahui ada empat pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Jokowi (Terdakwa I), KPU (Terdakwa II), MPR (Terdakwa III), dan Kemenristekdikti (Terdakwa IV).
Baca Juga: Soal ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono disebut sebagai halu tingkat dewa.
Menanggapi gugatan tersebut, aktivis sosial Eko Kuntadhi kembali mencibir buku karangan Bambang. Menurutnya, buku Undercover Jokowi adalah buku yang berisi pencemaran nama baik, itulah sebabnya Bambang dipenjara.
“Bambang Tri ingin mengerjai seluruh Indonesia, pada 2014 kalau tidak salah atau 2017. Dia pernah menulis buku palsu berjudul Jokowi Undercover,” kata Eko saat launching dari 2045 TV, Selasa (11/10). /22).
Dijelaskannya, dalam buku tersebut disebutkan bahwa Presiden Jokowi bukanlah anak kandung orang tuanya. Dia seperti anak kecil entah dari mana. Lalu katanya orang tuanya (Jokowi) PKI dan lain-lain.
Baca Juga: Sandiaga Uno percaya Indonesia telah berubah di bawah arahan Presiden Jokowi
“Jadi dia menulis tentang isu paling kejam, fitnah paling kejam yang ditulis dalam buku Undercover Jokowi,” katanya.
“Seolah-olah mencari Pak Jokowi, tapi karena buku itu hanya berisi fitnah tanpa verifikasi data tanpa ada penelitian tanpa pertanggungjawaban ilmiah, Bambang akhirnya diseret dengan baju hijau,” tambahnya.
Baca Juga: Aset Sequis Life Capai Rp 19,14 Triliun di Kuartal Kedua 2022