Deputi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi, berpendapat bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam RUU (tagihan) Koperasi baru.
Ia menegaskan, pihaknya akan berperan aktif dan mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dan pembahasan naskah akademik dan RUU Koperasi.
Baca Juga: Melalui Pemberdayaan Koperasi, Kemenkop UKM Peduli Kemiskinan Ekstrim Segera Atasi
“Pemerintah berharap RUU ini menjadi milik rakyat Indonesia, dan menjadi kesepakatan bersama untuk membangun koperasi Indonesia ke depan,” kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/23).
Zabadi mengatakan, Pemerintah dan DPR-RI melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Bidang Keuangan (P2SK) mendorong pengaturan pemberdayaan, perizinan dan pengawasan usaha koperasi sejalan dengan RUU Perkoperasian.
Menurutnya, ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR terhadap kemandirian dan identitas koperasi. Dengan begitu, tidak tepat jika ada pihak yang meminta perlindungan terhadap koperasi yang diatur dalam UU P2SK.
Baca Juga: Teten Janji Siapkan RUU Koperasi Tahun Depan
Pasalnya, segala bentuk pemberdayaan dan perlindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian. Ia mengatakan RUU Koperasi mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi.
“Sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan,” ujarnya.
Di antaranya, kata Zabadi, pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Panitia Reorganisasi Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.
Baca Juga: Rugi Puluhan Triliun Rupiah, Teten Masduki Akui Kewalahan Menghadapi Koperasi Bermasalah, Bagaimana?
dia menegaskan, RUU Koperasi mengatur setiap Kementerian/Lembaga/dinas yang mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan wewenangnya di bidang usaha yang bersangkutan.
Baca Juga: Anies Baswedan Kantongi Tiket Pilpres 2024, Bisakah Ganjar dan Airlangga Jadi Calon Wakil Presiden?