SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah berkomitmen dan bekerja keras memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT). Untuk itu, Presiden Joko Widodo mendorong pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.
“Untuk mempercepat pengesahan UU PPRT, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dan semua pihak yang berkepentingan,” kata Presiden dalam keterangan media di Istana. Merdeka. , Jakarta, Rabu (18/1/2023), dikutip dari laman resmi istana.
Menurut Jokowi, hingga saat ini undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur PRT. Sudah
Selama lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga disahkan.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuhnya.
Jokowi berharap regulasi ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta orang di Indonesia. Menurutnya, PRT rentan kehilangan haknya sebagai pekerja.
“Saya berharap UU PPRT dapat segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, serta penyedia lapangan kerja,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, saat ini payung hukum PRT hanya berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.
“Kami melihat diperlukan peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan sudah saatnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini dibuat menjadi undang-undang yang lebih tinggi,” kata Ida.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan, RUU PPRT selain sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif. Perlindungan ini termasuk perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dll.
“Di sini akan menjadi sangat penting jika kita melihat Rancangan Undang-Undang PPRT ini, bukan hanya fokus kita memberikan perlindungan kepada PRT saja, (tetapi) bagaimana pengaturan terkait dengan majikan, majikan, serta terkait dengan penyalur dari pekerja ini,” jelas Menteri PPPA.