SULSELEKSPRES.COM – Hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang memperkosa 13 mahasiswa mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasalnya, kasasi Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurutnya, hakim tentu saja menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan banyak hal.
“Semoga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk perbuatan asusila di lembaga pendidikan dapat memberikan efek jera,” jelas Waryono di Jakarta, Rabu (3/1/2023), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
“Semoga hukuman atas Heyry Wirawan menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang lagi,”
dia melanjutkan.
Waryono menilai, hukuman yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung merupakan hasil penetapan hakim dan penetapan penegak hukum. Toh, hukumannya sampai hukuman mati. “Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kita masing-masing untuk tidak melakukan itu,” ujarnya.
Diakui Waryono, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum keluarnya Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Satuan Pendidikan di Kementerian Agama. Saat ini Kementerian Agama telah memiliki peraturan yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“SOP aturan ini hampir siap. Kami berharap penerapan aturan ini mampu mereduksi potensi yang ada
tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” harapnya.
“Hal ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingannya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.