Ada banyak jenis asuransi yang beredar di pasaran, salah satunya yang menjadi pilihan banyak orang adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa dibagi lagi menjadi beberapa kategori. Diantaranya yang jarang terdengar adalah asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat sekaligus atau biasa dikenal dengan asuransi endowment.
Melansir laman prudential.co.id, polis endowment atau dikenal juga dengan asuransi endowment merupakan jenis polis asuransi yang memberikan manfaat pada akhir masa pertanggungan atau ketika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan.
Jadi, asuransi dengan polis endowment dapat mendorong Anda untuk memberikan perencanaan dan alokasi keuangan yang tepat untuk jangka waktu tertentu. Jika Anda masih hidup dan masa pertanggungan berakhir, Anda bisa mendapatkan beberapa manfaat berupa santunan.
Namun, bagaimana jika pemegang polis meninggal sebelum polis berakhir? Jika skenario ini terjadi, perusahaan asuransi akan membayarkan uang pertanggungan kepada calon pemegang polis baru. Inilah salah satu manfaat dari polis asuransi dwiguna yaitu perlindungan jiwa.
Dengan manfaat ini, polis endowment merupakan perlindungan terbaik bagi diri Anda dan keluarga terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, seperti dana pensiun atau pendidikan anak.
Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Pialang Asuransi, Atur Layanan Digital hingga Denda Administratif
Polis endowment adalah polis asuransi yang menawarkan berbagai manfaat. Pemahaman ini terkadang menimbulkan kebingungan dalam membedakan wakaf dengan Produk Asuransi Terkait Investasi (PAYDI). Keduanya memang merupakan polis asuransi yang memiliki banyak manfaat, dan tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa wakaf itu sama dengan PAYDI.
Meski sama-sama menawarkan berbagai keuntungan, polis wakaf berbeda dengan polis PAYDI. Jika wakaf menawarkan perlindungan asuransi dan tabungan, PAYDI menawarkan perlindungan asuransi dan investasi.
Nilai manfaat wakaf pasti karena pembayarannya ditentukan di muka. Sedangkan nilai bunga PAYDI dipengaruhi oleh situasi dan kondisi ekonomi karena merupakan pengembalian investasi yang dilakukan sebelumnya.
Untuk mekanismenya, kebijakan wakaf memiliki masa jatuh tempo atau dikenal istilah tanggal jatuh tempo. Jatuh tempo ini adalah tanggal dimana penyedia asuransi membayar uang pertanggungan kepada pemegang polis.
Tenggat waktu biasanya disepakati oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis pada saat pendaftaran. Tanggal jatuh tempo juga bisa sesuai dengan kesepakatan tertentu. Misalnya, ketika tertanggung telah mencapai usia dewasa.
Setelah mendaftar, pemegang polis kemudian membayar premi secara berkala sampai dengan waktu yang telah disepakati. Jangka waktu pembayaran ini sangat bervariasi, sesuai kebijakan masing-masing penyedia asuransi di Indonesia, namun umumnya di atas 10 tahun hingga di bawah 60 tahun.
Saat membayar premi, pemegang polis juga sekaligus menabung. Jadi, saat polis diterbitkan, tertanggung juga akan mendapatkan keuntungan dari tabungan tersebut.
Dengan memilih polis endowment, Anda bisa menikmati beberapa keuntungan sekaligus, termasuk keuntungan penggalangan dana. Pembiayaan disini tidak hanya berupa premi yang telah dibayarkan, tetapi juga tabungan yang telah disetorkan sebelumnya.
Peserta juga berhak mendapatkan keuntungan bonus, seperti dana tambahan di luar tabungan dan premi. Namun perlu diingat bahwa manfaat bonus ini tunduk pada kebijakan masing-masing penyedia asuransi.
Manfaat lain yang ditawarkan polis endowment adalah santunan kematian yang diberikan kepada keluarga saat pemegang polis meninggal dunia. Apabila Peserta masih hidup sampai dengan berakhirnya akad, ia berhak atas premi yang telah dibayarkan dan tidak dianggap hangus.
Juga perlu diingat, polis endowmen bukanlah polis PAYDI, meski keduanya menawarkan dua manfaat sekaligus.
Baca Juga: Kisah Wanita Banyuwangi Jadi Agen BRILink, Bisa Beli Mobil Rumah