Seorang warga dari salah satu desa di Jakarta melaporkan adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh desa saat memproses dokumen. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Laporan langsung diterima Justin Adrian Untayana dari DKI Jakarta.
Mendengar keluhan itu, Justin langsung pergi ke desa yang dituju. Seorang anggota Komisi D DKI Jakarta bertanya kepada kepala kantor desa.
Tanpa ragu, lurah membenarkan dan mengatakan tindakannya itu atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Dalam perintah gubernur, target ditetapkan sekitar Rp 88 juta untuk zakat dan Rp 55 juta untuk PMI (Palang Merah Indonesia),” kata Justin dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Justin sangat kesal dengan kejadian ini karena pegawai negeri sipil sudah terbiasa mengumpulkan sumbangan. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus menghapus stigma bahwa orang yang mengurus dokumen di berbagai instansi harus mengeluarkan uang.
“Dulu orang sering harus diperas, tidak sekarang orang harus menyumbang. Orang takut ini seperti pemerasan tapi dibungkus dengan judul sumbangan,” protesnya.
Ia pun mengaku akan menyurati gubernur Anies Baswedan khusus untuk meminta keakuratan perintah atau instruksi.
“Saya tidak menghentikan niat baik siapa pun untuk melakukan kegiatan sosial, tetapi tidak begitu baik jika pengabdian masyarakat dilakukan untuk menghasilkan uang,” tambah Justin.
Baca Juga: Utamakan Kenyamanan Nasabah, Transaksi Mobile Banking Bank Muamalat Capai Rp 46 Triliun
Penafian: Artikel ini merupakan kerjasama antara Warta Ekonomi dan JPNN.com. Hal-hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafik, video dan seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab JPNN.com.