SULSELEKSPRES.COM – Komite Disiplin PSSI telah resmi memberikan beberapa hukuman kepada tim Arema FC. Ini menyusul kejadian di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam.
Laporan dari situs resminya, PSSI langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan mengusut kejadian ini dari sisi sepakbola.
Selasa (4/10) Kapolres PSSI Erwin Tobing menggelar jumpa pers terkait kejadian di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asprov Jatim dan juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh turut hadir.
Inilah 3 Hasil Komdis PSSI untuk Arema FC
Keputusan Pertama; “Klub Arema FC dan komite eksekutifnya telah memutuskan bahwa dilarang mengadakan pertandingan dengan penonton. Dan itu harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian berjarak 210 kilometer dari lokasi.”
“Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran terkait di atas akan menghasilkan hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil dari sikap terhadap klub dan panitia penyelenggara Oktober lalu.”
Keputusan Kedua; “Untuk Panitia Pelaksana, ketuanya adalah Saudara Abdul Haris sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Chief Executive ia harus bertanggung jawab atas kelancaran acara besar ini. Dia harus waspada, dia harus berhati-hati dan mengantisipasi kemungkinan.”
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan hati-hati, serta tidak siap. Gagal mengantisipasi keramaian yang datang meski memiliki server. Ada hal-hal yang perlu dipersiapkan, pintu yang seharusnya terbuka, tetapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami bahwa tidak ada hal yang baik, mungkin juga pengalaman, kepada saudara dari Ketua Panitia Pengelola, Abdul Haris, yang tidak diperbolehkan bekerja di lingkungan sepakbola seumur hidup.”
Keputusan Ketiga; “Terserah official atau pramugara, orang yang mengontrol segala sesuatu di dalam dan di luar penonton. Siapa itu? Petugas keamanan Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab atas hal-hal yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan dengan baik.”
Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, pada tahun 2018, adik Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil penyelidikan kami di lapangan.”