JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Komisi VII DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggali nilai manfaat PT Vale Indonesia bagi pemerintah dan masyarakat. Panja kemudian akan memberikan rekomendasi nasib kontrak karya PT Vale yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan PT Vale Indonesia, PT Antam, dan MIND-ID di Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Anggota Komisi VII DPR Muhammad Fauzi mengatakan, terkait PT Vale Indonesia, Komisi VII DPR memutuskan setidaknya dua hal terkait perusahaan yang berkedudukan di Luwu Timur.
“Pertama, Komisi VII mendorong BPK RI untuk mengaudit penerbitan saham PT Vale oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen melalui IPO di Bursa Efek pada 1990,” jelas Fauzi.
Kedua, lanjutnya, Komisi VII DPR memutuskan membentuk Panja guna memperdalam nilai manfaat PT Vale Indonesia selama ini. Baik bagi pemerintah dan masyarakat sekitar.
“Komisi VII meminta pemerintah tidak memperpanjang kontrak kerja sebelum semua permasalahan yang muncul diselesaikan,” jelasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan III Sulawesi Selatan ini menjelaskan, masih banyak kontrak kerja yang belum dilaksanakan PT Vale yang sudah 54 tahun beroperasi di Luwu Timur.
Misalnya, dalam kontrak karya generasi pertama, PT Vale menjanjikan pembangunan peleburan di Bahudopi dan Pomalaa, terapi tidak terealisasi.
Pada 17 Oktober 2017, kontrak kerja PT Vale dengan pemerintah diubah. Salah satu isinya, PT Vale harus menginvestasikan 4 miliar dolar AS untuk kilang di Pomalaa dan Bahudopi.
“Tapi juga tidak ada kesadaran sama sekali. Bupati Luwu Timur pernah menyurati PT Vale perihal Bendungan Larona yang sudah beroperasi sejak 1979 yang seharusnya diserahkan kepada negara, namun hingga kini belum terlaksana,” jelasnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini berharap Panja membuka semua persoalan yang menimpa PT Vale Indonesia. Pasalnya, laporan yang diterima menyebutkan bahwa di PT Vale sering terjadi aksi unjuk rasa terkait berbagai persoalan masyarakat.
“Rekomendasi dari Panja nanti bisa meminta penundaan, perpanjangan atau pemutusan kontrak sama sekali,” kata suami kepada Bupati Lutra Indah, Putri Indriani.