SULSELEKSPRES.COM – Bagi Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Putri Candrawathi tetap menjadi korban pelecehan seksual oleh almarhum Brigjen Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pandangan Komnas Perempuan dan Komnas HAM ini kemudian mengundang banyak kritik di media sosial. Kritik juga datang dari Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sahroni mengatakan, kedua lembaga itu berusaha menggiring opini publik. Apalagi yang disampaikan Komnas Perempuan dan Komnas HAM hanya bersumber dari pengakuan tersangka.
“Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak boleh membawa opini yang merusak logika publik. Artinya polisi tidak menemukan adanya dugaan pelecehan, sedangkan kedua Komna menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka. Jadi jangan langsung menyampaikan keterangan tersangka ke publik seolah-olah itu benar,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis seperti dikutip detikcom, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sangat berbahaya, karena selain didasarkan pada opini tersangka, juga dapat menimbulkan opini publik yang tertukar dengan penyidikan polisi.
“Seharusnya tidak ada keragu-raguan pendapat yang dapat merusak logika pemikiran masyarakat. Ini membuat penyelidikan yang sah dilakukan oleh polisi membingungkan,” katanya.
Sahroni menilai asas hubungan kekuasaan antara korban dan pelaku tidak memungkinkan pembantu melakukan kejahatan seksual terhadap atasan.
Brigadir J dikatakan jauh lebih lemah dari Putri. Jadi tidak mungkin berani melakukan kejahatan seperti itu.
“Dalam perspektif feminis, ada hubungan kekuasaan, di mana mereka yang berkuasa merasa memiliki kekuasaan atas korban, sehingga pelecehan bisa terjadi. Dalam hal ini jelas bahwa korbannya adalah Brigadir J yang lebih lemah kekuasaannya, karena ia adalah bawahan. Jadi di sini bingung kalau Komnas Perempuan benar-benar ngotot pada posisinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya menyimpulkan ada dugaan kuat pelecehan terhadap Putri Candrawati berdasarkan keterangan saksi, asisten psikologis Putri Candrawati dan dugaan pelecehan dimasukkan dalam BAP hingga kasus tersebut. berkas telah ditransfer. ke Kejaksaan.
“Tuduhan itu berdasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua orang psikolog yang telah menemani selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk dalam BAP, dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.