SULSELEKSPRES.COM – Kantor Urusan Haji (KUH) hari ini mengundang sembilan syar’i/muassasah besar menyelenggarakan umrah di Arab Saudi. Pertemuan yang berlangsung di KUH Jeddah tersebut membahas tentang pelaksanaan umroh.
Hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, Kasubdit Umrah dan Pengawasan Khusus Haji Noer Aliya Fitra, Staf Teknis Haji Makki, dan Pengurus Sembilan Lembaga Syarikah/Umrah di Saudi.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam mengingatkan para ulama syariah untuk memperhatikan status jemaah umrah (PPIU) baik yang berizin maupun tidak. Pasalnya, peraturan di Indonesia menetapkan bahwa jemaah umrah Indonesia harus melalui PPIU atau perjalanan yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama.
“Jika ada perjalanan tanpa izin untuk mengirim jemaah haji, maka itu merupakan tindak pidana dan dapat dipidana dengan pidana penjara. Kami mohon mohon dicek keabsahan surat izin perjalanan yang akan kami kerjasamakan,” kata Nasrullah di Jeddah, Kamis (18/8/2022).
Terkait rencana pemerintah Arab Saudi untuk menerapkan sistem tersebut bisnis untuk pengguna (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah berharap bisa ditinjau kembali. Pasalnya, dengan skema B to C, pada saat pemberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah selama berada di Arab Saudi.
“Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mewajibkan jemaah umrah untuk berangkat melalui PPIU yang berizin,” jelasnya.