MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Sekretaris Utama (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia H. Nizar Ali di depan Kantor Eselon III dan IV Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan dan Ratusan Peserta Diklat Pejabat Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) Kementerian Agama Sulawesi Selatan di Aula Syekh Yusuf Balai Diklat Agama Makassar Senin (10/10/2022)
“Gaji ASN berstatus PPPK tidak akan disunat, jika melihat atau mengalami hal ini, segera laporkan, nanti saya akan tindak tegas,” pungkas Nizar Ali dikutip dari siaran tersebut.
Selanjutnya Nizar Ali menjelaskan bahwa ASN dengan status PPPK akan dievaluasi setiap tahun terhadap kemajuan Performance Agreement, jika dianggap tidak memenuhi syarat maka kontrak dapat diputus, dan jika kinerjanya baik maka kontrak akan diputus. dilanjutkan.
Oleh karena itu sejak PPPK dinyatakan lulus maka perlu mengikuti setiap proses dan tahapan seperti mengikuti Diklat, Melengkapi berkas administrasi dan harus memiliki 3 unsur penting yaitu Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Tugas yang tercantum. dalam Surat Keputusan PPPK masing-masing, kemudian disempurnakan dengan Motto ASN BERKEMAMPUAN, tambahnya.
Nilai-nilai ASN “Berakhlak” merupakan motto dan landasan baru bagi ASN di Indonesia yang merupakan singkatan dari Service Oriented, Accountable, Competent, Harmonious, Loyal, Adaptive, and Collaborative.
Selain Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Staf Administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia H. Syafii, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan H. Khaeroni, Kepala BDK Makassar Hj. Juhrah, Pimpinan Wilayah BSI, Kantor Eselon III di Lingkungan Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Bupati/Kota se-Sulawesi Selatan dan Kantor Lingkup Balai Diklat Agama Makassar.
Sebelumnya, Kepala Daerah Kementerian Agama Prov. Sulsel H. Khaeroni melaporkan realisasi anggaran 2022 Kementerian Agama Sulsel per 9 Oktober 2022 sebesar 76,14%. dan Salah satu penyebab realisasinya masih relatif rendah, karena masih ada anggaran yang diblokir (Penyesuaian Otomatis) dari Kementerian Keuangan, dan untuk Kementerian Agama di Sulawesi Selatan, pagu anggaran diblokir oleh RP. 28 M
Sedangkan realisasi SBSN PLHUT sudah terealisasi 100% dan menduduki peringkat ke-2 dan ke-3 se-Indonesia (PLHUT Luwu dan Jeneponto), sedangkan realisasi SBSN KUA yang tahun ini berjumlah 6 titik (Wajo, Enrekang, Luwu Utara, Timur). Luwu, Gowa dan Takalar) ada 2 Satker yang realisasinya 100 persen, 3 Satker yang realisasinya 85-94%, dan ada 1 yang masih dalam proses.
Realisasi Sirap (Sistem Informasi Rencana Pengadaan Barang/Jasa Umum Berbasis Web) Kemenag Sulsel ada 108 satker, masih ada 2 satker yang dalam proses input, tambah Khaeroni.
Khaeroni juga menjelaskan jumlah ASN (P3K & PNS) di Kemenag Sulsel, PNS Kemenag Sulsel saat ini 11.501 orang, Data P3K Kemenag Sulsel 2.248 orang. orang, dengan total 108 Satker yang terdiri dari Kanwil dan Kementerian Agama Kota: 25, Jumlah Satker Madrasah 83.
Ia melanjutkan, Data Sertifikat Produk Halal yang telah diterbitkan sebanyak 764 sertifikat dengan total 13.165 Produk Halal dan saat ini Provinsi Sulsel menempati urutan pertama dengan pendaftaran sertifikasi halal terbanyak se-Indonesia Timur dan menempati urutan ke-11 untuk Indonesia. Provinsi dengan total 1.047 pendaftar. Pelaku Usaha dan telah melakukan sosialisasi kepada kurang lebih 5.000 Pelaku Usaha,
Sementara itu, Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengukuran Arah Kiblat di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 telah melaksanakan Pengukuran dan Kalibrasi Arah Kiblat 94 Lokasi di Posisi 3 Wilayah Indonesia, tambahnya.
Kepala Kanwil juga menjelaskan bahwa jumlah ASN Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan yang mengikuti Penguatan Moderasi Beragama pada 10 September 2022 sebanyak 3.787 orang melalui Sosialisasi Moderasi Beragama (8 JP) dan Orientasi Keagamaan. Perintis Moderasi Beragama (28 JP), insya Allah tahun depan kita akan menganggarkan ToT MB Kerjasama dengan Pusdiklat Kemenag untuk Pengurus, Aparatur Pengawasan dan Pejabat Fungsional Madya (51 JP) sesuai KMA 93/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Moderasi Beragama Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, baru-baru ini kami menerima tim dari Kepala Kemenag untuk memantau pelaksanaan Moderasi Beragama di Sulsel dan hasilnya sudah berjalan dengan baik,” jelas Khaeroni.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemenag RI menyerahkan Sertifikat Lulus Diklat ASN PPPK Kemenag Sulsel yang menurut Kepala Kanwil memiliki PPPK terkualifikasi di Indonesia yang berjumlah 2248 orang.