– Iklan –
SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan Libur Nasional dan Libur Hari Raya Bersama tahun ini selama tujuh hari atau jatuh pada 19-25 April 2023
Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah tentang Evaluasi 3 Keputusan Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Hari Libur Bersama Tahun 2023.
Rapat Tingkat Menteri dilaksanakan di Ruang Rapat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Lantai 8, Jakarta Pusat.
SKB ketiga menteri tersebut kemudian ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menaker dan Menag disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Rapat terkait Kajian SKB 3 Menteri Mengenai Libur Nasional & Libur Bersama Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dalam rapat internal permohonan libur dan libur bersama yang semula 21-26 April lalu. diubah menjadi 19-25 April 2023,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Pertimbangan peralihan libur bersama, lanjut Menko PMK, adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berlibur lebih awal guna menghindari penumpukan massa pada puncak kepulangan tahun 2023 yang diperkirakan bertepatan dengan Hari Raya Aidilfitri. Fitri 1444H.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan yang dilakukan secara berkala setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, pada tahun ini total 123 juta orang akan mudik, meningkat dibanding tahun lalu. yang hanya 85 juta.
“Kami meminta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan asesmen secara berkala guna mengantisipasi pergerakan masyarakat secara berkala dalam rangka mudik Lebaran 2023 agar pelaksanaan operasi pengendalian arus mudik dapat berjalan dengan baik,” ujar Muhadjir.
Tampilan Pos: 17