Ppemerintah kota BogorJawa Barat, mewajibkan PNS mengenakan pakaian berbahan produk lokal menyusul terbitnya Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun yang mengatur tentang ketentuan tersebut.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Selasa (31/5/2022), membenarkan aturan tersebut bertujuan untuk memulihkan perekonomian masyarakat sekitar pascapandemi Covid-19.
ASN wajib mengenakan pakaian berbahan produk lokal pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat. “Melalui Peraturan Walikota, seluruh ASN di Kota Bogor wajib menggunakan produk lokal,” kata Bima.
Bima menyatakan, busana lokal yang wajib dikenakan ASN Kota Bogor bukanlah produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mall, melainkan produk yang masih diproduksi oleh UKM lokal.
“Ya kita dorong produk lokal. Bukan produk lokal yang sudah masuk toko, sudah masuk mall, tidak. Tapi benar-benar produk lokal,” ujarnya.
Politisi PAN itu menegaskan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2022, setiap Selasa memakai produk lokal, Kamis memakai pakaian adat Pangsi Sunda, dan Jumat memakai batik atau pakaian etnik. “Kalau ASN belanja minimal Rp 500 ribu, omzetnya Rp 3,5 miliar,” ujarnya.
Jadi, kata Bima, jika sekarang hingga pekan depan seluruh ASN membelanjakan produk lokal dengan perkiraan omzet hingga Rp 3,5 miliar sesuai salah satu aturan internal. “Jumlahnya belum dihitung untuk hari Jumat yang batik,” kata mantan pengamat politik itu.
Untuk pakaian Pangsi, ASN Kota Bogor sudah lama diminta memakainya di hari-hari tertentu, jadi kemungkinan sudah ada. “Apalagi untuk dipakai terus menerus selama 1 tahun itu banyak. Jadi ASN harus menjadi energi terdepan untuk membangkitkan kebanggaan lokal,” kata Bima.
Penafian: Artikel ini merupakan kerjasama antara Economic Gazette dan Republik. Segala sesuatu yang berhubungan dengan tulisan, foto, grafik, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Republik.