Presiden Partai Buruh, kata Iqbalmengatakan bahwa negara berusaha menjadikan dirinya sebagai agen outsourcing. Hal itu menurutnya berdasarkan Peraturan Pengganti Hukum (Perpp) Tidak. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh.
Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan serangkaian aksi untuk menyuarakan penentangannya terhadap Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Baca Juga: Kasihan, Presiden Partai Buruh Sebut Jokowi Bodoh Perppu Ciptaker
“Bagaimana negara bisa menjadi agen outsourcing. Jelas ini pasal dalam Perppu,” kata Said Iqbal dalam jumpa persnya yang dihadiri secara virtual, Minggu (15/1/23).
Baca Juga: AHY Soal UU KUHP, Perppu Ciptaker & Sistem Pemilu: Jangan Merampok Hak Rakyat!
“Selain berkampanye, Partai Buruh memerintahkan simpatisan, kader, seluruh Indonesia untuk menentang isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Ada lobi, ada aksi, ada konsolidasi,” ujarnya. .