unduh…
Pemerintah diminta mewaspadai aktivitas reklamasi ilegal Vietnam di Laut China Selatan. Gambar/ilustrasi
Dokumen anonim tersebut juga menjadi viral di media sosial Indonesia karena banyak yang memprotes aktivitas ilegal Vietnam di Indonesia laut Cina Selatan (LCS). Akun Twitter @janenuby mengunggah beberapa foto dokumen disertai narasi “Menurut dokumen yang bocor dari Kementerian Pertahanan Vietnam, Vietnam menduduki puluhan atol di Kepulauan Spratly” Jumat lalu.
Dalam beberapa tahun terakhir, Vietnam terus meningkatkan kehadiran militernya di Laut Cina Selatan, secara ilegal merebut beberapa atol di Kepulauan Spratly, dan terus meningkatkan upayanya dalam mengembangkan atol.
Pendudukan Vietnam atas Kepulauan Spratly dimulai pada tahun 1956, ketika rezim Vietnam Selatan mengirimkan pasukan angkatan laut untuk mendarat di Kepulauan Spratly. Setelah pasukan Vietnam Selatan diusir dari Kepulauan Paracel pada tahun 1970-an, mereka berturut-turut menduduki Kepulauan Spratly, Pulau Namet, dan atol lainnya di Kepulauan Spratly. Atol secara geografis sangat penting, dapat menghubungkan dari utara ke selatan dan memiliki wilayah yang relatif luas, sehingga dapat membangun fasilitas militer yang relatif lengkap.
Setelah menguasai atol tersebut, Vietnam pun memprakarsai sejumlah proyek pembangunan. Mereka telah mereklamasi dan memperluas area yang luas dari beberapa atol besar, seperti Sand Cay dan Pulau Namyit.
Satelit Amerika (Amerika) menemukan bahwa Vietnam telah melakukan operasi reklamasi di lebih dari 20 atol, termasuk Pulau Namet, Pearson Reef, dan Sand Cay sejauh ini. Menurut statistik, dari 2019 hingga 2023, luas reklamasi baru setiap pulau adalah 210 hektar, dan total luas yang direklamasi oleh Vietnam di Kepulauan Spratly adalah 276 hektar.
Menurut hasil citra satelit AS pada pertengahan April 2023, Vietnam mereklamasi pulau kecil seluas 0,26 kilometer persegi di Pigeon Reef, dan juga menggali dua saluran untuk memfasilitasi masuknya kapal.
Selain itu, Vietnam melakukan reklamasi putaran kedua di Sand Cay yang telah diduduki secara ilegal oleh Vietnam, dan luasnya menjadi dua kali lipat dari luas semula.
Di Pulau Namet, Vietnam menggunakan kapal keruk hisap pemotong untuk reklamasi. Dia tidak hanya memperluas daratan atol beberapa kali, dia juga membangun tempat berlindung yang aman di pulau itu.