– Iklan –
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Agung telah mengajukan judicial review alias peninjauan kembali kepada pihak yang berwenang untuk mengusut kasus korupsi. Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi (SA Institute), Prof Dr Suparji Ahmad SH. MH menjawabnya. Menurut dia, permintaan itu justru berujung pada lemahnya Korps Adhyaksa.
“Upaya menguji kredibilitas Bareskrim Tipikor oleh Kejaksaan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh M. Yasin Djamaludin, seorang pengacara, merupakan upaya untuk mengganggu psikologi Kejaksaan yang saat ini aktif melakukan investigasi. Kasus-kasus besar yang melibatkan koruptor ternama dengan kerugian keuangan negara yang luar biasa,” ujarnya dalam keterangan media seperti dikutip, Selasa (9/5/2024).
Guru Besar Universitas Al Azhar Jakarta itu menegaskan, Kejaksaan Agung RI saat ini juga memiliki tingkat kepercayaan dan kepuasan publik yang tinggi terhadap kinerjanya di antara Aparat Penegak Hukum lainnya, bahkan melebihi tingkat kepuasan publik dibandingkan kinerjanya. dari KPK.
“Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat tersebut terlihat dari hasil berbagai lembaga penelitian, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan atau keyakinan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung berada pada tingkat tertinggi. dengan skor 80,6 persen,” jelasnya.
Menurutnya, uji materi dalam kasus ini juga berpotensi melemahkan kelembagaan Kejaksaan Agung RI dengan mengurangi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tipikor.
“Langkah ini juga bisa dilihat sebagai bentuk ‘perlawanan’ para koruptor besar yang tidak senang dengan kemampuan Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat/swasta/perusahaan besar,” kata Suparji.
Kejaksaan Agung harus tetap memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi, katanya. Karena berdasarkan praktik di negara maju dan berkembang, Jaksa Penuntut Umum (Pengacara) jelas memiliki kewenangan penyidikan yang mandiri dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk kewenangan penyidikan Tindak Pidana Umum lainnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, ini bukan judicial review yang pertama. Sebelumnya, kata Suparji, peninjauan kembali yang sama sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, MK tetap menilai tindakan pengacara dalam melakukan penyidikan di bidang korupsi tidak bermasalah.
Tampilan Pos: 1.034