Sopir keluarga Ferdy Sambo, serta terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Maruf kuat mengaku tidak bersalah di persidangan.
Maruf yang kuat bersikeras agar Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Soal Sidang Ferdy Sambo, Ini Pandangan Pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Menarik!
Maruf bersumpah demi Tuhan cukup kuat untuk meyakinkan hakim bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri. Dan Strong mengaku tidak memiliki niat seperti yang didakwakan kepadanya dalam kasus ini.
Strong mengaku tidak bersalah di pengadilan dalam dugaan pembunuhan berencana Joshua.
Strong menyerahkannya pada keputusan pengadilan untuk menentukan apakah dia bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.
“Saya berharap proses pengadilan akan menentukan apakah saya bersalah atau tidak,” kata terdakwa Strong Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
“Karena demi Tuhan, saya tidak berniat seperti yang dituduhkan,” kata Strong lagi di persidangan.
Strong sempat menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua dan berdoa agar arwahnya diterima oleh-Nya.
Namun, Strong mengaku tidak bersalah dan mengatakan tidak ada niat seperti yang dituduhkan kepadanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar hari ini, Rabu, 2 November 2022, Strong Maruf hanya menyampaikan belasungkawa.
Bahkan, Strong menyatakan tidak ada niat membunuh Brigadir Joshua.
Meski demikian, Strong Maruf juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
Pemandu pribadi Ferdy Sambo juga mendoakan agar Brigadir Joshua ditempatkan di tempat yang terbaik dan diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa.