Teringat momen mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kesal saat diduga mendapat rumah dari negara.
SBY mengklarifikasi kabar negatif tersebut dengan mengadakan konferensi pers di kediamannya di Cikeas, Bogor pada 2 November 2016.
Dia tampak kesal dengan berita yang dituduhkan oleh sebuah TV swasta. Saat itu, SBY diduga mendapat rumah seluas 5.000 meter persegi dari negara.
“Laporan yang tidak biasa tentang ini. Sekali lagi, sebuah TV mengatakan luasnya 5000 meter persegi,” ujar SBY menunjukkan ketidaksenangannya, Suara.com dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV, Jumat (16/12/2022).
SBY kemudian menjelaskan, usulan mantan Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan rumah itu tidak dilakukan saat dia menjabat.
Presiden keenam menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Undang-undang menyatakan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden akan diberikan tempat tinggal yang layak dengan segala perlengkapannya.
“UU itu sudah ada sejak 1978, bukan SBY yang buat, bukan zamannya SBY, DPR dan pemerintahan SBY kan!” dia bersikeras.
SBY bersikeras negara hanya memberinya tanah kurang dari 1.500 meter persegi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengungkapkan keterkejutannya ketika dituduh tanah seluas 5.000 meter persegi telah menimbulkan keributan. Lebih lanjut, ia juga menghina dan menyindir penyebar berita seolah-olah tidak bersalah.
“Bagaimana bisa 5.000 meter persegi? Tidak ada rasa bersalah, kedamaian, kebahagiaan, menyebarkan berita seperti itu. Saya tidak tahu apakah itu rekayasa atau kebetulan,” katanya marah.
Selain itu, SBY mengaku tidak mengetahui kapan SUK mengumumkan bahwa pemerintah negara bagian telah menyerahkan sebuah rumah mewah kepadanya.
Dia juga mengeluhkan mengapa Sekda hanya mengumumkan pemberian rumah untuknya, padahal semua mantan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkannya sesuai undang-undang.
Saat SBY menjabat dan pada tahun 2014 lebih tepatnya melakukan pengaturan, salah satunya mengatur luas tanah milik pejabat dengan luas maksimal 1.500 meter persegi.
“Misalnya dulu ada pejabat yang punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya terdiri dari dua kavling dan 3 kavling. Kami mematok luas tanah maksimal 1.500 meter persegi selama waktu saya, ” jelas SBY.
Penafian: Artikel ini merupakan kerjasama antara Warta Ekonomi dan Suara.com. Hal-hal yang berkaitan dengan penulisan, gambar, grafik, video, dan seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab Suara.com.