Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diharapkan bisa membuka kembali Pelabuhan KCN Marunda yang sempat ditutup Badan Lingkungan Hidup, karena menyebabkan ribuan orang menjadi pengangguran.
Demikian disampaikan sekitar 400 pekerja yang menjadi korban penutupan Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta Utara, berdemonstrasi di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (19/10/2022).
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan kepada Pak Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur, agar Pelabuhan KCN Marunda dibuka kembali. Kami menderita karena tidak bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga kami,” kata Fudiyanpo Kamin, Koordinator. Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel), kepada wartawan di lokasi unjuk rasa.
Baca Juga: Ini Efek Penutupan Pelabuhan KCN, Setelah 3 Bulan Pembatalan Izin
Menurut dia, tindakan Dinas Lingkungan Hidup menutup secara sepihak Pelabuhan KCN tidak mempertimbangkan nasib para pekerja yang terlibat. “Mudah-mudahan dengan aksi damai ini, Pemprov DKI bisa segera mengambil langkah untuk membuka kembali pelabuhan tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta menanggapinya dengan menerima sejumlah perwakilan pengunjuk rasa. Mereka juga menampung pengaduan dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan pengunjuk rasa.
“Kami diterima dari perwakilan pengunjuk rasa oleh Kepala Kesbangpol Jakarta, Bapak Taufan Bakri. Dia berjanji akan menindaklanjuti masalah penutupan pelabuhan, dan juga menyampaikannya kepada Pj Gubernur, Pak Heru Budi Hartono,” ujarnya. dikatakan. kata Fudiyanpo.
Seperti diketahui, ribuan orang menganggur akibat pencabutan izin lingkungan bongkar muat terminal pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN), Jakarta Utara, sejak Juni 2022. Demikian disampaikan koordinator pengguna jasa pelabuhan ( Penjaspel) Munif.
Baca Juga: Kemenhub Bergerak Cepat, Ambil Langkah Strategis Kurangi Konflik TKBM di Pelabuhan Kendari
“Sudah tiga bulan, dan kami sebagai pekerja pelayaran, lori, bongkar muat, bisnis persewaan alat berat, telah banyak terpengaruh. Bahkan sekarang kami telah mem-PHK banyak pekerja karena kami tidak mampu membayar gaji lagi. Siapa yang menunggu selama 15 hari untuk berlabuh,” kata Munif.
Munif mengatakan, KCN telah memenuhi hampir semua persyaratan administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, hingga saat ini pembatalan usaha tersebut masih berlaku.
“Tapi, sekarang syaratnya sudah terpenuhi, dan sudah 95%, karena hanya temboknya saja yang hilang, kenapa (DLH) tetap tidak memberikan izin agar terminal KCN bisa beroperasi,” kata Munif.
Hasil observasi di lapangan menunjukkan bahwa pelabuhan lain yang berdekatan dengan KCN masih beroperasi untuk bongkar muat batubara hingga saat ini. Namun, pelabuhan KCN yang memiliki konsesi dan sahamnya dimiliki negara melalui PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN) tidak diberi kesempatan untuk membersihkannya dan izin lingkungan sekitarnya dicabut.
Dia mengaku kaget dengan masalah ini. “KCN adalah perusahaan yang sahamnya juga dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta (melalui KBN), kenapa Departemen LH membatalkan izin, bukannya mengembangkannya,” katanya.