SULSELEKSPRES.COM – Masalah penyaluran beasiswa 5.000 Program Doktor Luar Negeri telah menemukan titik terang. Kepala Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan telah menggelar rapat dan menyepakati penyaluran beasiswa secara bertahap pada pekan depan.
“Tim Ditjen Pendidikan Islam dan LPDP menggelar rapat tadi malam, merumuskan langkah-langkah efektif yang dapat ditempuh untuk mempercepat penyaluran beasiswa 5.000 Program Doktor Luar Negeri,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta , Sabtu (29/10/2022), seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.
“Sebagai langkah awal, Kemenag dan LPDP akan membentuk semacam satgas yang dipercepat dan akan mendistribusikan Tunjangan Hidup kepada penerima penghargaan secara bertahap mulai minggu depan,” lanjutnya.
Penarikan bertahap ini dilakukan, kata pria yang akrab disapa Kang Dhani itu, sebagai upaya serentak untuk segera memenuhi hak para penerima penghargaan. “Proses pemenuhan persyaratan administrasi oleh penerima penghargaan akan tetap berjalan, dan pencairan sebagian Tunjangan Hidup yang tertunda sejak Januari 2022 juga dapat dilanjutkan,” jelasnya.
“Kami sudah sepakat dengan Direktur Utama LPDP Encik Andin Hadiyanto bahwa tunjangan atau Tunjangan Hidup itu dibagikan secara bertahap,” lanjutnya.
Mengenai biaya semester atau uang kuliah (TF), Kang Dhani menjelaskan sebagian besar sudah dikeluarkan oleh LPDP dan langsung ditransfer ke rekening perguruan tinggi. Dengan demikian, saat ini proses produksi sudah mulai fokus pada komponen lain, termasuk Tunjangan Subsisten.
Dirjen Pendidikan Islam menekankan bahwa proses koordinasi intensif dengan LPDP dan perwakilan penerima beasiswa terus membahas penanganan dan pemenuhan kebutuhan produksi yang diperlukan.
“Masalah keterlambatan sudah kami jelaskan kepada para penerima penghargaan. Bahwa pada tahun 2022, sejalan dengan pendanaan yang dilakukan oleh LPDP, akan ada penyesuaian skema dan beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh penerima. Ini yang kita akselerasi bersama,” kata Kang Dhani.
“Untuk penerbitan tunjangan keluarga, masih ada persyaratan izin tinggal yang harus dilampirkan penerima. Ini juga merupakan proses yang berkelanjutan. Begitu juga dengan tunjangan buku dan komponen lainnya,” lanjutnya.
Kasubdit Ketenagakerjaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag Ruchman Basori menambahkan, Program Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Kemenag sudah berlangsung sejak 2014 dan telah menghasilkan lebih dari 600 alumni. Sejauh ini, secara teknis program ini dikelola oleh Project Management Unit (PMU) 5.000 Dokter Asing di bawah pengelolaan Diktis, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Sejak tahun anggaran 2022, lanjutnya, beasiswa yang semula dibiayai Anggaran DIPA Ditjen Pendidikan Islam kini dibiayai oleh LPDP. Secara teknis dikelola oleh PMU Biasiswa Bangkit Indonesia (BIB) Kementerian Agama yang lingkupnya diperluas menjadi satu kementerian.
“Jadi sekarang ada perubahan sumber anggaran yang semula dibiayai APBN, sekarang dibiayai LPDP. Sistem anggaran produksi juga berubah menggunakan sistem LPDP, mulai dari kebutuhan barang produksi dan mekanismenya,” jelasnya.
Perubahan skema ini membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian, baik bagi PMU BIB maupun penerima penghargaan sebagai penerima beasiswa. Sebagai solusinya, Kementerian Agama telah membuat Aplikasi Beasiswa.
“Aplikasi sudah selesai, dalam waktu dekat bisa langsung digunakan, dan ini memudahkan penerima beasiswa, PMU selaku pengelola, dan juga LPDP dalam proses pemberian beasiswa,” jelasnya.
“Dengan aplikasi ini, semua pihak dapat memantau perkembangan pengajuan komponen beasiswa yang menjadi hak penerima penghargaan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, komponen beasiswa LPDP meliputi Dana Pendidikan, Biaya Bantuan dan Biaya Bantuan khusus untuk penerima beasiswa OKU.
Dana Pendidikan meliputi: Dana Pendaftaran, Dana SPP, Dana Tunjangan Buku, Dana Bantuan Penelitian Skripsi/Disertasi, Dana Bantuan Seminar Internasional dan Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
Biaya Penunjang, terdiri dari: Dana Transportasi, Dana Permohonan Visa/Izin Tinggal, Dana Jaminan Kesehatan, Dana Hidup Bulanan, Dana Kedatangan, Dana Tunjangan Keluarga (Dokter Khusus dan Dokter Spesialis), Dana Darurat
Biaya Dukungan bagi penerima beasiswa disabilitas antara lain: Dana Aplikasi Sahabat Visa, Dana Transportasi Sahabat, Dana Asuransi Kesehatan Sahabat, Dana Tunjangan Visa Sahabat, Biaya Dukungan Lainnya yang disetujui oleh LPDP.