– Iklan –
SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan. mulai hari ini, Selasa (4/4/2023). Pendistribusian akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Hal itu sejalan dengan perintah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kebijakan THR bagi pegawai negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Tahun 2023.
Setiap kementerian/lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak awal April.
Sri Mulyani mengatakan, THR diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan termasuk gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan struktural, fungsional atau lainnya.
Selain tunjangan gaji, THR tahun ini ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Tahun ini juga ada THR khusus untuk guru dan dosen.
“Bedanya, tahun ini kami akan menaikkan pembayaran THR bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan. Mereka akan diberikan 50 persen dari tunjangan profesi guru dan dosen,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
Sri Mulyani mengatakan, alokasi THR tahun ini melebihi Rp29,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, yakni untuk THR PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Ada pula alokasi Rp 9,7 triliun dari APBN untuk pemberian THR kepada pensiunan ASN.
Ia merinci pembagian kedua ketentuan tersebut. Pertama, anggaran K/L Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Kedua, alokasi melalui dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK, dan pemerintah daerah dapat menambah dari masing-masing APBD sesuai dengan kemampuan masing-masing, ujarnya.
Tampilan Pos: 18