Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 telah mendapat perhatian yang mendalam. Terkait hal itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga meminta DPR menolak Perppu.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya tidak mempertimbangkan keberadaan DPR sebagai pembuat undang-undang.
“Oleh karena itu, DPR idealnya menolak Perppu,” kata Jamiluddin dikutip dari GenPI.co, Jumat (6/1).
Ia juga menegaskan, posisi DPR sama dengan posisi Presiden Jokowi dalam konstitusi.
“DPR jangan hanya menjadi lembaga pemerintah saja,” ujarnya.
Jamiluddin juga mengatakan bahwa DPR perlu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan fungsi legislasinya.
“Dengan demikian, DPR akan dihormati di mata masyarakat Indonesia,” katanya.
Artikel ini merupakan kerjasama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dan GenPI.