SULSELEKSPRES.COM – Pada Hari Amal (HAB) ke-76, 3 Januari 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan jajarannya untuk mentransformasikan pelayanan di segala bidang. Muhammad Aqil Irham, Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menangkap hal tersebut.
“Sesuai arahan Menkes saat HAB ke-76, BPJPH juga segera bergerak melakukan transformasi pelayanan. Proses ini sudah kami terapkan sejak awal tahun 2022,” kata Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (28/12/2022), seperti dikutip dari rilis Kemenag.
Proses transformasi layanan ini diawali dengan integrasi sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan Sistem Informasi Halal (SiHALAL). “Kesepakatan integrasi ini akan kami implementasikan pada 20 Januari 2022,” ujarnya.
Dengan integrasi ini, proses pelaksanaan sertifikasi halal menjadi lebih cepat. “Pengusaha tidak perlu mengisi beberapa sistem, cukup melalui SIHALAL. Ini jelas menghemat waktu,” kata Aqil.
Dari segi waktu, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, proses integrasi dan transformasi digital ini berdampak pada percepatan waktu rata-rata pelayanan sertifikasi halal. Dari 2019 hingga 2020 layanan akan diselesaikan dari 352 hari menjadi 158 hari, tetapi dari 2021 hingga 2022 layanan akan diselesaikan dari 62 hari menjadi rata-rata 40 hari.
Menurut Aqil, capaian ini cukup signifikan meski tidak ideal. “Target kita harus sesuai dengan Service Level Agreement (SLA). Saat ini baru 36,77 persen dari total 36.658 sertifikat yang diselesaikan dalam waktu 21 hari,” jelasnya.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus bersinergi melalui integrasi sistem penuh dengan LPH dan Komisi Fatwa,” agar proses sertifikasi bisa lebih cepat, ujarnya.
Upaya memberikan pelayanan yang lebih murah juga dilakukan BPJPH dengan mendorong pembentukan LPH di seluruh Indonesia. “Ini upaya kami mendekatkan layanan dengan bisnis. Dulu Indonesia hanya memiliki tiga LPH, sekarang sudah ada 39 LPH yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dengan banyaknya LPH, lanjut Aqil, diharapkan juga terjadi persaingan yang sehat dari aspek pelayanan. “Sehingga mudah, murah, dan cepat menjadi pilihan para pengusaha untuk menentukan LPH. Begitu juga dari segi tarif pelayanan yang semakin murah meski masih ada keluhan tarif yang tinggi karena ada biaya tambahan dari LPH tertentu,” kata Aqil.
“LPH merupakan garda terdepan dalam pengecekan dan pengujian kehalalan suatu produk. Demikian pula, kami telah berkoordinasi dengan MUI untuk memperluas audiensi fatwa ke MUI daerah dan kabupaten/kota. Dengan adanya desentralisasi LPH dan Komisi Fatwa di daerah ini, diharapkan pelayanan prima sertifikasi halal bisa cepat terwujud,” lanjutnya.
Semua upaya ini membuahkan hasil. “Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2021 menunjukkan kualitas pelayanan negara dalam sertifikasi halal diterima masyarakat dengan skor IKM 84,46 (B). Alhamdulillah, sekarang tahun 2022 sudah naik 3,64 menjadi 88,1 atau dengan predikat sangat baik. Namun hal ini tentunya tidak menghentikan kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Aqil.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan oleh para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Responden direkrut dari pelaku usaha yang menggunakan layanan BPJPH, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ia menambahkan, BPJPH juga terus berupaya mengembangkan sistem untuk mempercepat pelayanan sertifikasi halal yang lebih mudah, murah, cepat, dan profesional. Misalnya, saat ini sedang dikembangkan pengkodean dan klasifikasi bahan, produk, dan proses halal untuk mengotomatisasi proses otentikasi dan verifikasi dengan mendigitalkan Artificial Intelligence dan berbasis Blockchain. Selain itu, BPJPH sedang mengembangkan payment gateway untuk proses pembayaran layanan jaminan produk halal dan penguatan infrastruktur teknologi informasi.