Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR kemarin.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate berharap UU PDP dapat menjadi payung hukum yang memadai bagi sektor digital untuk kemajuan bangsa dan negara. “Dan menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” ujarnya.
Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang juga merupakan keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.
“Pemerintah mengingatkan semua pengontrol data pribadi, baik publik dan swasta atau swasta, untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan memelihara data pribadi yang mereka kelola, secara umum dan khusus, dengan kepatuhan mutlak terhadap perlindungan data pribadi. datanya,” ujar Menkeu. Johnny.
Pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dengan Panja Komisi I DPR RI telah melalui diskusi dan perdebatan yang sangat konstruktif. Menurut Jhonny, dinamika pembahasan yang sedang berlangsung akan memperkaya isi RUU tersebut.
Rancangan final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 memuat 371 daftar inventaris masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab dan 76 pasal. Jumlah pasal dalam RUU PDP bertambah 4 butir dari usulan awal pemerintah pada akhir tahun 2019, yakni 72 butir.
RUU PDP telah melalui enam kali perpanjangan masa percobaan, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim koordinasi. Dengan demikian, Indonesia merupakan negara ASEAN kelima yang memiliki peraturan perlindungan data pribadi setelah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Selanjutnya, hasil rapat paripurna pengesahan RUU PDP disampaikan DPR kepada Presiden untuk dikukuhkan menjadi UU PDP dan diumumkan dalam Lembaran Negara.
Baca Juga: Disebut Salah Sasaran, Economic Watcher Bandingkan Subsidi BBM dan Subsidi Pajak: Meski Tidak…