SULSELEKSPRES.COM – Arab Saudi telah merilis layanan baru yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk turis. Visa ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa tersebut tidak bisa digunakan untuk haji.
Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa gratis dan dikeluarkan langsung bersamaan dengan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yaitu Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan adanya layanan baru tersebut. Menurutnya, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi untuk mencapai visi 2030. “Saya melihat layanan ini cukup sederhana. Jemaah haji yang akan melakukan perjalanan ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini memiliki pilihan untuk menginap empat hari sebelumnya. Bisa digunakan untuk umrah dan haji ke Madinah,” ujar Hilman di Jeddah, Jumat (3/2/2023).
“Mungkin karena infrastruktur transportasi antara Jeddah, Mekkah, dan Madinah cukup memadai. Ada kereta cepat jadi praktis dan efisien,” lanjutnya.
Lalu, bagaimana dengan haji? Apakah saat ini jamaah bisa mengakses layanan dengan leluasa, lalu berangkat sendiri seperti saat umrah?
Hilman menegaskan, visa transit tidak bisa digunakan untuk haji. Menurutnya, penyelenggaraan haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam pasal 18 dijelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah yang diundang oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, sesuai aturan, kami hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” ujar Hilman.
Tahun ini, telah disepakati kuota visa haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus. “Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya dikeluarkan oleh Saudi berdasarkan total kuota suatu negara,” jelasnya.
Terkait Visa Mujamalah, ini berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Hilman menjelaskan, setiap tahun pemerintah Arab Saudi mengeluarkan undangan visa haji mujamalah kepada beberapa pihak di berbagai negara pengirim jemaah haji, termasuk WNI yang mendapatkannya.
“Aturannya, keberangkatan jemaah haji dengan visa mujamalah harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melapor ke Menteri Agama,” ujarnya.
Aturan ini, lanjut Hilman, juga sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan haji hanya tersedia untuk pemegang visa haji, warga negara Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). Sedangkan pemegang visa lainnya dilarang melakukan ibadah haji, misalnya Saudi Visit Visa, Tourist Visa, Commercial Visit Visa, Family Visit Visa, Personal Visit Visa, Transit Visa, Multiple Visit Visa, Single Visit Visa, Visa on Arrival, Umrah Visa, dan Visa Sementara.
Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah membuat empat jenis paket layanan haji bagi warga negara Saudi atau WNA yang berada di Arab Saudi. Paket tersebut hanya mencakup akomodasi selama enam hari dan menggunakan jasa di Arafah, Muzdalifah dan Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta hingga Rp53,6 juta. Ada juga paket penginapan dan jasa pakai hanya untuk Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga sekitar Rp 16 jutaan.